Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

  1. Sebagai landasan operasional untuk menggerakkan seluruh sumber daya Kecamatan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal melalui keterpaduan program.
  2. Menjadiacuan resmi bagi aparatur Kecamatan dalam menentukan prioritas program lima tahunan dan kegiatan tahunan serta menyediakan indikator-indikator yang dijadikan tolok ukur dalam melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
  3. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Kecamatan dalam mencapai tujuan, disamping juga bertujuan untuk menumbuhkan komitmen aparatur Kecamatan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan
  4. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Kecamatan untuk memahami dan memulai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu 5 (lima) tahun.
  5. Menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan dalam merealisasikan rencana yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi OPD, sehingga pencapaiannya dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif