Sebagai landasan operasional untuk menggerakkan seluruh sumber daya Kecamatan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal melalui keterpaduan program.
Menjadiacuan resmi bagi aparatur Kecamatan dalam menentukan
prioritas program lima tahunan dan kegiatan tahunan serta
menyediakan indikator-indikator yang dijadikan tolok ukur dalam
melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap pelaksanaan program dan
kegiatan
Memudahkan seluruh jajaran aparatur Kecamatan dalam mencapai
tujuan, disamping juga bertujuan untuk menumbuhkan komitmen
aparatur Kecamatan dengan cara menyusun program dan kegiatan
secara terpadu, terarah dan berkelanjutan
Memudahkan seluruh jajaran aparatur Kecamatan untuk memahami
dan memulai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional
tahunan dalam rentang waktu 5 (lima) tahun.
Menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan dalam merealisasikan
rencana yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi OPD, sehingga
pencapaiannya dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif