Mengenal Sistem Pemerintahan Nagari di Kecamatan IV Koto: Perpaduan Adat dan Demokrasi Modern
Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memiliki sistem pemerintahan nagari yang unik sebagai perpaduan antara nilai adat Minangkabau dan sistem demokrasi modern. Berbeda dari sistem desa pada umumnya, nagari di IV Koto dikelola secara kolektif oleh pemerintah nagari bersama lembaga adat dan Badan Musyawarah Nagari (Bamus).
Secara administratif, Kecamatan IV Koto terdiri dari delapan nagari, yaitu Nagari Koto Tuo, Koto Gadang, Balingka, Sungai Landia, Koto Panjang, Panta, IV Koto, dan Batu Palano. Setiap nagari dipimpin oleh Wali Nagari yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan wali nagari yang demokratis.
Yang membedakan nagari dari desa di provinsi lain adalah keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga tertinggi adat yang sejajar kewenangannya dengan pemerintah nagari dalam urusan penyelesaian sengketa tanah ulayat, perkawinan, dan penetapan penghulu. Prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menjadi landasan filosofis seluruh tata kelola nagari.
Sistem ini terbukti efektif dalam menjaga harmoni sosial karena keputusan-keputusan penting selalu dimusyawarahkan secara adat sebelum dieksekusi secara administratif. Nagari di IV Koto adalah cerminan nyata bahwa kearifan lokal dan tata kelola modern bisa berjalan berdampingan.
0 Komentar